Hari Kamis tanggal 15 Januari 2015 Pukul 09.00 wib s/d 23.30 wib Tempat Alun-alun Kota Banjar. Forum Konsultasi Daerah (FKD) Pemerintah Kota Banjar terdiri dari Kapolres Banjar AKBP ASEP SAEPUDIN, S.I.K, Wali Kota Banjar, Danyon 323 Raider, Dandim 0613 Ciamis, Ketua MUI Kota Banjar beserta Kementrian Agama Kota Banjar menggelar Tabligh Akbar dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Besar MUHAMAD SAW 1436 H/2015 M. Forum Konsultasi Daerah (FKD) Pemerintah Kota Banjar demi terwujudnya sinergitas kebersamaan seluruh elemen yang berada di Kota Banjar mengadakan pula perlombaan baik Perlombaan Marawis yang diikuti oleh Pondok pesantren yang ada diwilayah Kota Banjar maupun Perlombaan Adzan yang diikuti dari TNI, Polri, Pemerintahan Kota Banjar dan Pondok Pesantren, acara tersebut dibuka oleh Wali Kota Banjar Hj. ADE UU SUKAESIH, S.IP. MSi. Kegiatan Tabligh Akbar dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Besar MUHAMAD SAW 1436 H/2015 M dihadiri seluruh elemen baik dari Pemerintahan Kota banjar maupun elemen dari Masyarakat, mendatangkan personil Polresta Sukabumi yaitu H. JUJUN JUNAIDI sebagai yang memberikan tausiah dan sebagai Penceramah. Adapun tema Tabligh Akbar dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Besar MUHAMAD SAW 1436 H/2015 M yaitu: “BERSATU KITA KUAT, BERSAMA KITA HEBAT“, Jadikan Akhlak dan Kepemimpinan Nabi Besar MUHAMAD SAW Sebagai Pijakan Melalui Revolusi Mental Pribadi Dalam Melaksanakan Tugas dan Keseharian. Kegiatan Tabligh Akbar dalam rangka Peringatan Maulid Nabi Besar MUHAMAD SAW 1436 H/2015 M berjalan aman, tertib dan lancar.
Rabu, 21 Januari 2015
Selasa, 20 Januari 2015
SEORANG SUKWAN KOTA BANJAR DIAMANKAN SAT NARKOBA POLRES BANJAR KARENA MEMILIKI NARKOTIKA JENIS GANJA
Tersangka NS digelandang ke ruangan Satuan Narkoba Polresta Banjar |
Seorang tenaga sukwan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar berinisial NS diciduk Satuan Narkoba Polresta Banjar. Pria 30 tahun ini ditangkap di rumahnya, Dusun Cibentang RT 12 RW 06 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar karena memiliki satu paket kecil daun ganja kering.
Di hadapan penyidik Satuan Narkoba, NS menceritakan pembelian ganja itu. Minggu 11 Januari 2015 sekitar pukul 10.00, dirinya piket di pos jaga Pendopo. Dia kedatangan seorang pria tidak dikenal untuk ikut istirahat. Si pria asing tersebut sempat membicarakan masalah pekerjaan. Di tengah-tengah obrolan itulah, dia ditawari barang haram itu dengan harga Rp 50.000 per paket. Ganja dibungkus kertas nasi berwarna coklat. “Saya tidak kenal orang itu. Saya juga baru kali ini memakai (ganja) dan hanya mencoba saja, tadinya,” ujar NS.
Setelah transaksi, si pria asing tidak lama kemudian pergi. Sekitar pukul 17.00, NS pulang ke rumah dan menyimpan barang itu di sela-sela kursi. Hari Selasa 13 Januari2015 sekitar pukul 17.00, dia mengambil barang tersebut dan membuat satu linting lalu dihisap. Sisanya disimpan kembali di sela-sela kursi. Jumat 16 Januari 2015 sekitar pukul 15.00, ketika sedang membuat lemari, dirinya kedatangan tiga orang polisi berpakaian preman menggeledah rumah. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. “Polisi menemukan ganja yang disimpan oleh saya di sela-sela kursi saat,” kata pria yang tujuh tahun menjadi sukwan di Satpol PP itu.
Kasat Narkoba Polresta Banjar Iptu Cecep Edi Sulaeman, S.Ip menjelaskan NS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya akan menjerat NS dengan pasal 111 jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sampai saai ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih dalam pengembangan dengan harapan pengedar barang haram tersebut bisa turut ditangkap.
Langganan:
Postingan (Atom)