Tersangka NS digelandang ke ruangan Satuan Narkoba Polresta Banjar |
Seorang tenaga sukwan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjar berinisial NS diciduk Satuan Narkoba Polresta Banjar. Pria 30 tahun ini ditangkap di rumahnya, Dusun Cibentang RT 12 RW 06 Desa Mekarharja Kecamatan Purwaharja Kota Banjar karena memiliki satu paket kecil daun ganja kering.
Di hadapan penyidik Satuan Narkoba, NS menceritakan pembelian ganja itu. Minggu 11 Januari 2015 sekitar pukul 10.00, dirinya piket di pos jaga Pendopo. Dia kedatangan seorang pria tidak dikenal untuk ikut istirahat. Si pria asing tersebut sempat membicarakan masalah pekerjaan. Di tengah-tengah obrolan itulah, dia ditawari barang haram itu dengan harga Rp 50.000 per paket. Ganja dibungkus kertas nasi berwarna coklat. “Saya tidak kenal orang itu. Saya juga baru kali ini memakai (ganja) dan hanya mencoba saja, tadinya,” ujar NS.
Setelah transaksi, si pria asing tidak lama kemudian pergi. Sekitar pukul 17.00, NS pulang ke rumah dan menyimpan barang itu di sela-sela kursi. Hari Selasa 13 Januari2015 sekitar pukul 17.00, dia mengambil barang tersebut dan membuat satu linting lalu dihisap. Sisanya disimpan kembali di sela-sela kursi. Jumat 16 Januari 2015 sekitar pukul 15.00, ketika sedang membuat lemari, dirinya kedatangan tiga orang polisi berpakaian preman menggeledah rumah. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat. “Polisi menemukan ganja yang disimpan oleh saya di sela-sela kursi saat,” kata pria yang tujuh tahun menjadi sukwan di Satpol PP itu.
Kasat Narkoba Polresta Banjar Iptu Cecep Edi Sulaeman, S.Ip menjelaskan NS ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Pihaknya akan menjerat NS dengan pasal 111 jo pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Sampai saai ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan masih dalam pengembangan dengan harapan pengedar barang haram tersebut bisa turut ditangkap.
0 komentar:
Posting Komentar